Halaman Utama | Artikel | Berita | Kajian | Apresiasi Peta | Hall of Fame | Link

Halaman ini bukan situs resmi Wantannas, melainkan penyampaian informasi tentang lembaga ini, sesuai dengan misi kami. Terima kasih.

Dewan Ketahanan Nasional

(Wantannas)

Sejarah Singkat

Pengertian, Organisasi & Tugas

Sekretariat Jenderal Wantanas, Tugas & Fungsi

Produk Yang Dihasilkan

Kerja Sama Dengan Instansi Lain

Prosedur Penyiapan Bahan Sidang Wantannas

 
Sejarah Singkat

Pada tanggal 17 Agustus 1945 dikembangkan gagasan Lembaga Bela Negara yang bertujuan menghimpun, membahas dan mengintegrasikan setiap upaya nasional yang relevan guna mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI dari berbagai ancaman.

Pada tanggal 6 Juni 1946 melalui UU No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya dibentuklah Dewan Pertahanan Negara yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara yang ditujukan kepada agresi Belanda.

Pada tahun 1954 berdasarkan UU no. 29 tahun 1954 yang berinduk pada UUDS RIS, dibentuklah Dewan Keamanan Negara yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara dalam rangka mengatasi gejolak yang ada di dalam negeri.

Pada tahun 1961, dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat, nama Dewan berubah menjadi Dewan Pertahanan Negara.

Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 tahun 1970, diresmikan nama Dewan Hankamnas yang bertujuan untuk melaksanakan upaya bela negara dalam rangka pemeliharaan Stabilitas Nasional dan menjamin kelancaran Pembangunan Nasional. Keppres ini diperkuat kembali oleh UU No. 20 tahun 1982 dan melalui Keppres No. 51 tahun 1991.

Pada tanggal 29 September 1993, Komisi I DPR menyarankan perubahan nama menjadi Dewan Ketahanan Nasional, maka berdasarkan Keppres No. 101 tahun 1999, nama Dewan Ketahanan Nasional secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas

Kembali ke atas

 

Pengertian, Organisasi & Tugas

Dewan Ketahanan Nasional yang selanjutnya disebut Wantannas adalah sebuah lembaga persidangan yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Wantannas mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.

Anggota inti Wantannas sebagaimana diatur oleh Keppres No. 101 tahun 1999 adalah Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Negara Koordinator Bidang Politil dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Penerangan, Menteri Kehakiman, Panglima TNI, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan.

Kembali ke atas

 

 

Sekretariat Jenderal Wantanas, Tugas &Fungsi

Setjen Wantannas adalah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, selaku Ketua Wantannas.

Tugas Setjen Wantannas adalah merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.

Fungsi Setjen Wantannas :

  • Perumusan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.

  • Perumusan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan kesatuan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  • Penyusunan perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Sesjen Wantannas dibantu oleh empat Deputi, yakni : Deputi Bidang Sistem Nasional (Desisnas), Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan (Dejiandra), Deputi Bidang Politik dan Strategi (Depolstra), Deputi Pengembangan (Debang), Staf Ahli serta Tiga Kepala Biro sebagai staf pelayanan. Tiap Deputi membawahi beberapa Pembantu Deputi (Bandep).

    Persidangan :

  • Sidang Pleno Wantannas diadakan secara berkala 3 bulan sekali atau ditentukan lain, sesuai kebutuhan.

  • Penyiapan bahan dan kelancaran persidangan, difasilitasi oleh Setjen Wantannas yang berfungsi selaku perancang kebijakan (Policy Framer).

  • Dalam melaksanakan fungsinya, Setjen Wantannas memanfaatkan masukan - masukan dari :

  • Jalur Aspiratif (Masyarakat luas yang meliputi pemerhati masalah sosial, tokoh masyarakat, organisasi politik dan berbagai lembaga swadaya masrayakat, organisasi kemasyarakatan) dengan maksud menggali aspirasi dan tuntutan murni yang berkembang di kalangan masyarakat ;

  • Jalur Akademik (para ilmuwan, cendikiawan dan peneliti) dengan maksud : *Menguji aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, ditinjau dari kaidah – kaidah teoritik ; * Memberi bahan masukan kebijakan nasional dengan mengedankan kebenaran akademik.

  • Jalur Empirik (lembaga negara MPR/DPR, lembaga pemerintah departemen dan non departemen) dengan maksud mengembangkan kajian pemecahan persoalan dan pengambilan keputusan berupa kebijakan nasional tertinggi dengan mempertimbangkan masukan dari jalur aspiratif, jalur akademik yang dapat dilaksanakan berdasarkan pengalaman dan kemampuan sumber daya pendukungnya

  • Kembali ke atas

     

    Produk Yang Dihasilkan
    • Produk yang bersifat substansi Sistem Nasional (Sisnas), Politik dan Strategi Nasional (Polstranas), Telahan dan Perkiraan Strategi Nasional (Telstranas-Kirstranas) dan lain – lain.

    • Produk yang bersifat dinamis (disesuaikan dengan dinamika lingkungan strategis) yang menyangkut pemecahan masalah krusial mendesak mencakup seluruh aspek kehidupan nasional.

    Kembali ke atas

     

    Kerja Sama Dengan Instansi Lain

    Kerja sama yang saling menguntungkan antara Setjen Wantannas dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga pengkajian strategis, lembaga penelitian dan pengembangan dalam bentuk kajian daerah dan kajian luar negeri dilaksanakan dalam rangka kajian pembinaan ketahanan nasional.

    Kembali ke atas

     

    Prosedur Penyiapan Bahan Sidang Wantannas
     

    Proses perumusan rancangan kebijakan nasional ditempuh melalui pendekatan kesisteman dan pendekatan ketahanan nasional, mengakomodasikan sebanyak – banyaknya aspirasi masyarakat, memperhatikan peran serta masyarakat, cendikiawan (Tata Kehidupan Masyarakat TKM), infrastruktur Politik (Tata Politik Nasional-TPN), lembaga tertinggi dan tinggi negara (Tata Administrasi Pemerintahan-TAN), para birokrat (Tata Laksana Pemerintahan-TLP), sesuai dengan Sistem Manajemen Nasional (Sismennas) dan Sistem Informasi Manajemen Nasional (Simnas) teruji secara komprehensif dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan (Tata Pengambilan Keputusan Berkewenangan-TPKB).

    Proses pengambilan keputusan dan berkewenangan sesuai dengan Sismennas dan Simnas memperhatikan dsengan sungguh – sungguh masukan informasi, antara lain :

  • Masukan Baku (raw input) yaitu kondisi ketahanan nasional dan produk Politik Strategi Nasional (Polstranas) pada saat ini. Keluarannya adalah Polstranas pada kurun waktu mendatang yang ditetapkan penanggung jawab adalah Depolstra.

  • Masukan ideal (ideal input) yaitu kondisi ketahanan nasional yang ideal. Penanggung jawab adalah Desisnas.

  • Masukan Instrumen (instrumental input) yaitu berbagai produk pengatur (sistem norma, nilai dan peraturan perundang – undangan). Penanggung jawab adalah Desisnas.

  • Masukan lingkungan strategis (environmental input) yaitu kecendrungan perubahan lingkungan strategis, baik nasional, regional maupun global. Penanggung jawab adalah Dejiandra.

  • Keluaran (out put) proses pengambilan keputusan berkewenangan adalah Polstranas dan kondisi ketahanan nasional yang lebih baik, sebagai hasil dari proses tersebut. Untuk menjamin agar keluaran sesuai dengan yang tetap berada pada arahan ideal input, maka senantiasa diadakan proses umpan balik (feed back) kepada masukan. Penanggung jawab adalah Debang. Sistem proses harus berada pada rambu – rambu demokrasi, supremasi hukum, pelestarian lingkungan hidup dan hak azasi manusia.

  • Bahan – bahan kajian strategis sebagai materi awal yang dibawa ke dalam sidang pleno didapat dari :

  • Inisiatif dari Sesjen secara proaktif sebagai hasil respon terhadap hasil monitoring dan penilaian kecendrungan dinamikan kehidupan nasional, baik pada aspek Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan, apabila ternyata ada permasalahan yang perlu diantisipasi dan diupayakan pemecahannya secara dini.

  • Direktif dari Presiden selaku Ketua Wantannas kepada Setjen Wantannas untuk membuat kajian dan pemecahan masalah nasional strategis tertentu.

  • Usulan dari anggota inti Wantannas tentang masalah yang ada pada institusi masing – masing yang perlu dipecahkan secara komprehensif melalui Wantannas diajukan langsung kepada Setjen Wantannas atau diajukan dalam pra sidang Wantannas.

  • Rumusan materi yang telah disetujui oleh Sesjen Wantannas, diuji oleh forum pra sidang Wantannas, yang dihadiri oleh para pejabat eselon I dari Departemen atau instansi anggota wantannas, sebelum dibahas dalam sidang Wantannas.

    Kembali ke atas

     

    Alamat Setjen Wantannas
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
    Jakarta Pusat

    Telepon : ++ 6221-3441035 - 3843857

     

    Halaman Utama | Artikel | Berita | Kajian | Apresiasi Peta | Hall of Fame | Link

      Copyright © 2005 DPD Ikatan Alumni Menwa Indonesia Provinsi Jawa Timur - All rights reserved  

    &Contact Web Master