|
|
Sejarah Singkat
Pada tanggal 17 Agustus 1945 dikembangkan gagasan Lembaga
Bela Negara yang bertujuan menghimpun, membahas dan mengintegrasikan setiap
upaya nasional yang relevan guna mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
RI dari berbagai ancaman.
Pada tanggal 6 Juni 1946 melalui UU
No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya dibentuklah Dewan Pertahanan Negara
yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara yang ditujukan kepada agresi
Belanda.
Pada tahun 1954 berdasarkan UU no. 29
tahun 1954 yang berinduk pada UUDS RIS, dibentuklah Dewan Keamanan Negara
yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara dalam rangka mengatasi gejolak
yang ada di dalam negeri.
Pada tahun 1961, dalam rangka upaya
bela negara membebaskan Irian Barat, nama Dewan berubah menjadi Dewan
Pertahanan Negara.
Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres
No. 51 tahun 1970, diresmikan nama Dewan Hankamnas yang bertujuan untuk
melaksanakan upaya bela negara dalam rangka pemeliharaan Stabilitas Nasional
dan menjamin kelancaran Pembangunan Nasional. Keppres ini diperkuat kembali
oleh UU No. 20 tahun 1982 dan melalui Keppres No. 51 tahun 1991.
Pada tanggal 29 September 1993, Komisi
I DPR menyarankan perubahan nama menjadi Dewan Ketahanan Nasional, maka
berdasarkan Keppres No. 101 tahun 1999, nama Dewan Ketahanan Nasional secara
resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas
Kembali ke atas
|
Pengertian, Organisasi & Tugas
Dewan Ketahanan Nasional yang selanjutnya disebut
Wantannas adalah sebuah lembaga persidangan yang dibentuk dan diketuai oleh
Presiden, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Wantannas mempunyai tugas pokok
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna
menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Anggota inti Wantannas sebagaimana
diatur oleh Keppres No. 101 tahun 1999 adalah Wakil Presiden, Sesjen
Wantannas selaku sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Negara
Koordinator Bidang Politil dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Industri, Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, Menteri Negara Sekretaris
Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan
Keamanan, Menteri Penerangan, Menteri Kehakiman, Panglima TNI, Kepala Badan
Koordinasi Intelijen Negara.
Anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai
kebutuhan.
Kembali ke atas
|
Sekretariat Jenderal Wantanas, Tugas &Fungsi
Setjen Wantannas adalah lembaga pemerintah non departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, selaku
Ketua Wantannas.
Tugas Setjen Wantannas adalah
merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan
ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional
Indonesia.
Fungsi Setjen Wantannas :
Perumusan rancangan kebijakan dan
strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Perumusan rancangan kebijakan dan
strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari
ancaman terhadap kedaulatan, persatuan kesatuan serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Penyusunan perkiraan resiko
pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan
rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi
akibat resiko pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sesjen
Wantannas dibantu oleh empat Deputi, yakni : Deputi Bidang Sistem Nasional
(Desisnas), Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan (Dejiandra),
Deputi Bidang Politik dan Strategi (Depolstra), Deputi Pengembangan (Debang),
Staf Ahli serta Tiga Kepala Biro sebagai staf pelayanan. Tiap Deputi
membawahi beberapa Pembantu Deputi (Bandep).
Persidangan :
Sidang Pleno Wantannas diadakan
secara berkala 3 bulan sekali atau ditentukan lain, sesuai kebutuhan.
Penyiapan bahan dan kelancaran
persidangan, difasilitasi oleh Setjen Wantannas yang berfungsi selaku
perancang kebijakan (Policy Framer).
Dalam melaksanakan fungsinya, Setjen
Wantannas memanfaatkan masukan - masukan dari :
Jalur Aspiratif (Masyarakat luas
yang meliputi pemerhati masalah sosial, tokoh masyarakat, organisasi
politik dan berbagai lembaga swadaya masrayakat, organisasi
kemasyarakatan) dengan maksud menggali aspirasi dan tuntutan murni yang
berkembang di kalangan masyarakat ;
Jalur Akademik (para ilmuwan,
cendikiawan dan peneliti) dengan maksud : *Menguji aspirasi masyarakat
dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, ditinjau dari kaidah –
kaidah teoritik ; * Memberi bahan masukan kebijakan nasional dengan
mengedankan kebenaran akademik.
Jalur Empirik (lembaga negara MPR/DPR,
lembaga pemerintah departemen dan non departemen) dengan maksud
mengembangkan kajian pemecahan persoalan dan pengambilan keputusan
berupa kebijakan nasional tertinggi dengan mempertimbangkan masukan dari
jalur aspiratif, jalur akademik yang dapat dilaksanakan berdasarkan
pengalaman dan kemampuan sumber daya pendukungnya
Kembali ke atas
|
Produk Yang Dihasilkan
-
Produk yang bersifat substansi
Sistem Nasional (Sisnas), Politik dan Strategi Nasional (Polstranas),
Telahan dan Perkiraan Strategi Nasional (Telstranas-Kirstranas) dan
lain – lain.
-
Produk yang bersifat dinamis (disesuaikan
dengan dinamika lingkungan strategis) yang menyangkut pemecahan masalah
krusial mendesak mencakup seluruh aspek kehidupan nasional.
Kembali ke atas
|
Kerja Sama Dengan Instansi Lain
Kerja sama yang saling menguntungkan antara Setjen
Wantannas dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga pengkajian strategis,
lembaga penelitian dan pengembangan dalam bentuk kajian daerah dan kajian
luar negeri dilaksanakan dalam rangka kajian pembinaan ketahanan nasional.
Kembali ke atas
|
Prosedur Penyiapan Bahan Sidang Wantannas
|
Proses perumusan rancangan kebijakan nasional ditempuh
melalui pendekatan kesisteman dan pendekatan ketahanan nasional,
mengakomodasikan sebanyak – banyaknya aspirasi masyarakat, memperhatikan
peran serta masyarakat, cendikiawan (Tata Kehidupan Masyarakat TKM),
infrastruktur Politik (Tata Politik Nasional-TPN), lembaga tertinggi
dan tinggi negara (Tata Administrasi Pemerintahan-TAN), para birokrat
(Tata Laksana Pemerintahan-TLP), sesuai dengan Sistem Manajemen
Nasional (Sismennas) dan Sistem Informasi Manajemen Nasional (Simnas)
teruji secara komprehensif dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan (Tata
Pengambilan Keputusan Berkewenangan-TPKB).
Proses pengambilan keputusan dan
berkewenangan sesuai dengan Sismennas dan Simnas memperhatikan dsengan
sungguh – sungguh masukan informasi, antara lain :
Masukan Baku (raw input)
yaitu kondisi ketahanan nasional dan produk Politik Strategi Nasional (Polstranas)
pada saat ini. Keluarannya adalah Polstranas pada kurun waktu mendatang
yang ditetapkan penanggung jawab adalah Depolstra.
Masukan ideal (ideal input)
yaitu kondisi ketahanan nasional yang ideal. Penanggung jawab adalah
Desisnas.
Masukan Instrumen (instrumental
input) yaitu berbagai produk pengatur (sistem norma, nilai dan
peraturan perundang – undangan). Penanggung jawab adalah Desisnas.
Masukan lingkungan strategis (environmental
input) yaitu kecendrungan perubahan lingkungan strategis, baik
nasional, regional maupun global. Penanggung jawab adalah Dejiandra.
Keluaran (out put) proses
pengambilan keputusan berkewenangan adalah Polstranas dan kondisi
ketahanan nasional yang lebih baik, sebagai hasil dari proses tersebut.
Untuk menjamin agar keluaran sesuai dengan yang tetap berada pada arahan
ideal input, maka senantiasa diadakan proses umpan balik (feed
back) kepada masukan. Penanggung jawab adalah Debang. Sistem proses
harus berada pada rambu – rambu demokrasi, supremasi hukum, pelestarian
lingkungan hidup dan hak azasi manusia.
Bahan – bahan kajian strategis sebagai
materi awal yang dibawa ke dalam sidang pleno didapat dari :
Inisiatif dari Sesjen secara
proaktif sebagai hasil respon terhadap hasil monitoring dan penilaian
kecendrungan dinamikan kehidupan nasional, baik pada aspek Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan, apabila ternyata ada
permasalahan yang perlu diantisipasi dan diupayakan pemecahannya secara
dini.
Direktif dari Presiden selaku Ketua
Wantannas kepada Setjen Wantannas untuk membuat kajian dan pemecahan
masalah nasional strategis tertentu.
Usulan dari anggota inti Wantannas
tentang masalah yang ada pada institusi masing – masing yang perlu
dipecahkan secara komprehensif melalui Wantannas diajukan langsung kepada
Setjen Wantannas atau diajukan dalam pra sidang Wantannas.
Rumusan materi yang telah disetujui
oleh Sesjen Wantannas, diuji oleh forum pra sidang Wantannas, yang dihadiri
oleh para pejabat eselon I dari Departemen atau instansi anggota wantannas,
sebelum dibahas dalam sidang Wantannas.
Kembali ke atas
|
Alamat Setjen Wantannas |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 |
Jakarta Pusat |
Telepon : ++ 6221-3441035 - 3843857
Halaman Utama |
Artikel
|
Berita | Kajian | Apresiasi Peta | Hall of Fame | Link |
|